LHKPN & SPT

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara & Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
BKK Kelas I BandaAceh

Tentang LHKPN & SPT

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara mengenai kekayaan yang dimilikinya sebelum, selama, dan setelah menjabat. LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Untuk informasi lebih detail atau dokumen lainnya, silakan hubungi PPID kami.