Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh
Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Wewenang
Struktur
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Mekanisme Pelayanan Informasi
Mengajukan permohonan informasi kepada PPID
Melakukan verifikasi permohonan
Mengoordinasikan pengumpulan informasi dengan unit terkait
Memproses permintaan informasi sesuai ketentuan
Memberikan jawaban atau tanggapan atas permohonan
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profil ini diperbarui secara berkala.
Butuh Informasi?
Hubungi PPID kami untuk mendapatkan informasi publik yang Anda butuhkan.