Prosedur Layanan PPID
Tata cara permohonan informasi, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa, sarana prasarana, jadwal pelayanan, dan formulir PPID
Tentang Prosedur Layanan PPID
Pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh dilaksanakan berlandaskan prinsip transparansi, keterbukaan, kemudahan akses, dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah dokumen alur prosedur resmi permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa, sarana prasarana, jadwal, serta formulir layanan.
1. Alur Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi Publik
Bagan alur dan prosedur resmi tata cara pengajuan permohonan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh.
Alur Pengajuan Keberatan Atas Informasi
Prosedur dan alur pengajuan keberatan atas layanan informasi publik kepada Atasan PPID.
Alur Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi jika keberatan tidak terselesaikan.
2. Sarana Prasarana dan Jadwal Pelayanan Publik
3. Formulir Pelayanan Informasi Publik
Formulir Permintaan Dokumen Informasi
Formulir online permohonan dokumen informasi publik secara langsung melalui Google Form resmi PPID.
Formulir Keberatan
Formulir resmi tertulis untuk pengajuan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan permohonan informasi.
Formulir dan Tanda Terima Permohonan Informasi
Formulir permohonan informasi dan lembar bukti tanda terima fisik resmi di meja layanan informasi PPID.